Miliki TFC, Dapatkan Pelayanan Gratis di Tata Beauty Salon & Skincare
Senin, 4 September 2017 17:07
Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menawarkan berbagai fasilitas gratis selama setahun dengan hanya membayar Rp 800 ribu membuat kartu ajaib Tribun Family Card (TFC) kian diminati.
Tak hanya bagi pelanggan setia Tribun Pontianak yang tersebar dan terbesar di Kalbar tetapi juga bagi merchant yang bekerjasama.
Satu lagi merchant tambahan bagi pelanggan Tribun Family Card (TFC) yaitu Tata Beauty Salon & Skincare.
Tata Beauty Salon & Skincare memberikan pelanggan tribun yang memiliki TFC gratis potong rambut selama 6 kali dalam setahun.
Owner Tata Beauty Salon & Skincare, Susan Meli mengatakan cantik itu tidak harus membuat kantong bolong.
Selain itu pelanggan juga menambah perawatan yang diinginkan sesuai dengan keinginan dengan diskon 50 persen pada saat opening pada Sabtu (23/7/2017).
Tata Beauty Salon & Skincare yang beroperasi mulai jam 09.00 hingga 17.00 WIB diakui Susan menawarkan berbagai perawatan dengan harga terjangkau.
Customer pun dapat menikmati mulai dari perawatan rambut, perawatan wajah, serta perawatan tubuh.
Dalam melayani konsumen, Susan menekankan kepada karyawan untuk melayani dari hati demi kepuasan customer.
"Dengan demikian konsumen yang datang akan mendapatkan kepuasan atas treatment dan pelayanan yang kami berikan. Produk yang kami tawarkan seperti perawatan wajah misalnya dijamin memiliki BPOM, aman dan untuk hasil yang baik serta layak digunakan. Bagi pelanggan TFC kita memberikan 6 kali gunting rambut gratis selama 1 tahun bagi pemegang TFC," ujarnya.
- Tetap Ikuti Perkembangan Aceh melalui Tribun Family Card Premium
- Pustaka UBBG Banda Aceh Sedia Pojok Baca Serambi Indonesia, Termasuk Bisa Akses Koran Digital Tribun Group
- Makhtab ID Muslim Wear, Beri Diskon bagi Pemilik Tribun Family Card Premium Serambi Indonesia
- Anniversary 41 Tahun Hotel Kapuas Palace Pontianak
- Nikmati Gratis Berenang Selama Setahun di Qubu Resort ParediseQ Waterpark







